Welcome to Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)
Traking Kekerasan Sexual pada Lingkungan Perguruan Tinggi

Traking Kekerasan Sexual pada Lingkungan Perguruan Tinggi

Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Evaluasi Laporan Kekerasan

Evaluasi Laporan Kekerasan

Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan

Koordinasi Tiap Unit Perguruan Tinggi

Koordinasi Tiap Unit Perguruan Tinggi

Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas

Ketua PPKS

Ketua PPKS

Pdt. Meike R. Tapparan, M.Th., Kon Pas

Welcome to Satgas PPKS

Untuk menciptakan rasa aman bagi sivitas dari tindakan perundungan dan kekerasan seksual, STFT INTIM di Makassar membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Tim ini berada dalam Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Satgas berperan dalam memberikan rujukan kasus bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan

Petugas Satgas PPKS STFT INTIM

Petugas Satgas PPKS STFT INTIM melibatkan beberapa Dosen dan Mahasiswa

Evan Aprianjaan

Evan Aprianjaan

Karyawan

Anita

Anita

Karyawan

Novianty

Novianty

Mahasiswa

Doni

Doni

Mahasiswa

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Dosen

Elizabeth Hobbs

Elizabeth Hobbs

Dosen

Temporary Student Statistics Data

Data Mahasiswa STFT INTIM di Makassar Sementara. ini menunjukan bahwa progres kampus STFT INTIM Makassar Terus Berkembang

Add JavaScript

+
Mahasiswa
Dosen
+
Lulusan
+
Buku

Berita Terbaru PPKS

Informasi Berita, Agenda dan Seminar Satgas STFT INTIM di Makassar

Lokasi Kampus

A sectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exerci