Tugas dan Wewenang Satgas PPKS
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang be...
Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas
Pdt. Meike R. Tapparan, M.Th., Kon Pas
Untuk menciptakan rasa aman bagi sivitas dari tindakan perundungan dan kekerasan seksual, STFT INTIM di Makassar membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Tim ini berada dalam Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Satgas berperan dalam memberikan rujukan kasus bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan
Petugas Satgas PPKS STFT INTIM melibatkan beberapa Dosen dan Mahasiswa
Karyawan
Karyawan
Mahasiswa
Mahasiswa
Dosen
Dosen
Informasi Seputar Persyaratan, Jalur, dan Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa Baru STFT INTIM Makassar
Informasi Berita, Agenda dan Seminar Satgas STFT INTIM di Makassar
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang be...
Tujuan utama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus adalah mencegah dan menangani kekerasan seksu...
Satgas PPKS atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual punya andil besar untuk mengantisipasi mara...
A sectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exerci
Cari Blog Ini