![]() |
Tujuan utama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus adalah mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS dibentuk untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.
Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari pembentukan Satgas PPKS:
Pencegahan:
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye kesadaran mengenai kekerasan seksual kepada seluruh warga kampus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, cara mencegahnya, dan bagaimana bertindak jika menjadi korban atau saksi.
Penanganan:
Menyediakan wadah bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Satgas PPKS akan memfasilitasi proses penanganan kasus, termasuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan keamanan serta kerahasiaan identitas korban.
Penyediaan Perlindungan:
Memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan pelapor kekerasan seksual dari tindakan balasan atau intimidasi. Satgas PPKS juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan penegakan keadilan.
Penyusunan Kebijakan:
Membantu perguruan tinggi dalam menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif. Hal ini mencakup aturan terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan yang jelas.
Koordinasi:
Berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kampus, untuk memastikan penanganan kekerasan seksual yang efektif dan terpadu. Pihak-pihak tersebut antara lain unit layanan disabilitas, instansi terkait, dan lembaga bantuan hukum.
Pemantauan:
Memantau pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh Satgas PPKS oleh pihak perguruan tinggi dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
0 Komentar