Satgas PPKS atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual punya andil besar untuk mengantisipasi maraknya fenomena tersebut. Harapannya korban kekerasan seksual berani untuk buka suara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selama ini banyak korban kekerasan seksual di kampus memilih diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut. karena takut dan malu. Apalagi jika pelaku kekerasan memiliki kekuasaan di kampus, korban semakin tidak berani untuk melaporkannya. Padahal jika dibiarkan akan semakin banyak korban. Selain itu bisa menyebabkan trauma jangka panjang pada korban. Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja baik dosen atau mahasiswa.
Tujuan utama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus adalah mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi . Satgas PPKS dibentuk untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari pembentukan Satgas PPKS: Pencegahan: Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye kesadaran mengenai kekerasan seksual kepada seluruh warga kampus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, cara mencegahnya, dan bagaimana bertindak jika menjadi korban atau saksi. Penanganan: Menyediakan wadah bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Satgas PPKS akan memfasilitasi proses penanganan kasus, termasuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan keamanan serta kerahasiaan identitas korban. Penyediaan Perlindungan: Memberikan perlindungan kepada korban, s...
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Satgas PPKS bertugas:
membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Satgas PPKS berwenang:
memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
0 Komentar